Sabtu, 31 Maret 2012

PUTUSAN DPR TIDAK KONSTITUSIONAL (INKONSTITUSIONAL)


Jakarta (Koran Kobar)- Putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012), yang berbunyi harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Kemudian ditambah Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012, yang menyebutkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crudeoil Prize/ICP) dalam kurun 6 bulan naik atau turun lebih dari 15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya.
Maka keputusan Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 ditambah Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna II DPR pada 31 Maret 2012, yang kemudian oleh DPR melalui pengambilan suara secara voting ditetapkan menjadi UU APBN-P 2012. Dengan adanya ketetapan tambahan Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012, membuat konstruksi hukum atas ayat (6) a yang berada dibawahnya ayat (6) sudah menjadi saling berseberangan. Sebab ayat (6) diatasnya yang dinyatakan tidak mengalami kenaikan, tetapi ayat (6) a dibawahnya dinyatakan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga dan kebijakannya, yang sama artinya dengan membolehkan naik atau turunnya harga. Padahal dalam konstruksi hukum di negara manapun, harus menempatkan ayat diatasnya itu berhubungan erat dan yang mengikat dengan ayat yang dibawahnya. Apalagi ayat-ayat itu berada dalam satu pasal.
Selanjutnya jika bunyi Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 kemudian dikaitkan dengan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang berbunyi harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, atau disebut mekanisme pasar yang artinya disesuaikan dengan harga di luar negeri. Maka Pasal 7 ayat (6) a UU PABN-P 2012 dengan jelas telah merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU Migas. Karena Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 disebutkan, bahwa ICP dalam kurun 6 bulan naik atau turun lebih dari 15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya. Ini sama artinya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 menerapkan harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, sesuai maksud Pasal 28 ayat (2) UU Migas.
Padahal Pasal 28 ayat (2) UU Migas menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 002/PUU-I/2003 Tentang Uji Materi UU Migas terhadap UUD 1945 yang diajukan sejak 11 November 2003 dan diputuskan pada 21 Desember 2004, soal pilihan konstitusi atas mekanisme pasar terlihat jelas dinyatakan MK, bahwa Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dan, Pasal 28 ayat (2) UU Migas dipandang oleh MK sama sekali tidak menjamin makna demokrasi ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Sedangkan untuk Pasal 28 ayat (3) UU Migas yang menyebutkan pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. MK menilai, campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Sebab MK menilai, cabang produksi itu tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar, dan Pemerintah tetap harus mengontrol pasar. Sehingga Pasal 28 ayat (2) UU Migas dan Pasal 28 ayat (3) UU Migas, ditetapkan MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 yang sesungguhnya merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Migas, sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PEMERINTAH PERNAH MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan surat bertanggal 6 Oktober 2005, kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mempertanyakan dasar hukum penetapan harga BBM yang mengikuti mekanisme pasar. Penetapan harga BBM yang didasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri (Perpres No. 55 Tahun 2005) tertanggal 30 September 2005, dianggap tidak mempertimbangkan putusan MK atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah dinyatakan MK tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam putusan MK tentang judicial review UU Migas itu dinyatakan, bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan adanya putusan judicial review atas UU Migas tersebut, maka beberapa norma berubah, termasuk norma yang berkaitan dengan penetapan harga BBM. Dengan demikian, Perpres No. 55 Tahun 2005 sebagai pelaksanaa UU Migas, seharusnya mengacu kepada UU Migas yang telah direvisi. Permasalahan muncul manakala Perpres No. 55 Tahun 2005 hanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas tanpa Presiden SBY sama sekali mempertimbangkan adanya putusan MK.
Dari kondisi tersebut, MK berkirim surat kepada Presiden SBY untuk mengingatkan adanya celah hukum dalam Perpres No. 55 Tahun 2005. Hari Senin, 10 Oktober 2005, beberapa hari setelah dikirimkannya surat, Ketua MK dengan didampingi Sekjen MK mengadakan konferensi pers. Konferensi pers yang bertempat di ruang sidang Gedung MK, ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus mem-perjelas simpang-siurnya pemberitaan tentang surat MK kepada Presiden SBY. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua MK menegaskan sekali lagi bahwa isi surat MK No. 026/KA.MK/X/2005 perihal Pelaksanaan Putusan MK, bukan merupakan penilaian atas kebijakan (beleid) Pemerintah ataupun penilaian atas materi Peraturan Pemerintah. Surat MK mengingatkan, bahwa UU Migas yang dijadikan rujukan oleh Presiden SBY itu telah direvisi oleh MK.
Surat MK yang ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, dan Ketua BPK Anwar Nasution, memang sempat memicu isu pemakzulan di kalangan anggota DPR. Apalagi persentase kenaikan harga BBM yang berkisar antara 87,5% hingga 185,7% yang telah memicu penolakan luas di masyarakat. Banyak kalangan berharap surat MK akan membatalkan kenaikan harga BBM, namun hal tersebut tidak akan terjadi mengingat kewenangan melakukan judicial review atas Peraturan Presiden merupakan kewenangan MA.
KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran Partai Politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tentang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Akhirnya dengan ditetapkannya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012, maka dalam kurun 6 bulan Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya, pada prinsipnya Pemerintah bisa MENAIKAN HARGA BBM SESUKA HATINYA karena diberi wewenang untuk diserahkan pada mekanisme pasar. Ini yang inkonstitusional, karena melawan Putusan MK. (Dykky)

Selasa, 27 Maret 2012

POLISI PAKSA WARTAWAN SERAHKAN KAMERA

Jakarta (Koran Kobar)- Aksi unjuk rasa penolakan kenaikan BBM hari ini diliput oleh sekitar ratusan wartawan media nasional, aksi ini juga diliput media dari berbagai negara.
Saat aksi berlangsung, terjadi kekerasan terhadap wartawan oleh pihak kepolisian, saat meliput aksi ujuk rasa tersebut. Beberapa orang polisi disaksikan rekan wartawan lainnya, memaksa salah seorang wartawan stasiun televisi, untuk menyerahkan kamera hasil liputannya. Para wartawan juga sempat menjelaskan kepada polisi bahwa rekan Budi Hartono itu adalah wartawan TV One, namun polisi tetap memaksa, Andi Hartanto untuk menyerahkan kameranya.
“Saya dipaksa untuk menyerahkan kartu memory kamera hasil liputan saya, dan KTA saya diambil juga secara paksa, pada hal saya sudah menjelaskan, bahwa saya wartawan dan saya juga sudah menggunakan atribut seragam,”jelas Andi.
Budi menjelaskan, saat itu ia mengambil gambar salah seorang mahasiswa yang dipukuli oleh polisi beberapa orang polisi, yang kemudian mahasiswa itu langsung dibawa. “Tidak lama setelah itu, beberapa orang polisi dan seorang anggota Provos mendatangi saya, dan langsung memaksa saya untuk menyerahkan kartu memory yang ada dikamera saya, saya sempat menolak, namun saya terus didesak, akhir memory kamera saya tetap diambil paksa oleh polisi,”ungkapnya. (Dykky/Karno)

Curhat palsu Mr president


Bogor (Koran kobar)- Sesudah memberi pembekalan kepada para kadernya, didampingi para petinggi partai dari Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, anggota Fraksi di DPR sampai pengurus DPP dan DPD di kediaman pribadinya di Cikeas, Jawa Barat, Minggu malam Presiden SBY curhat, berkeluh kesah merasaa terancam dengan demonstrasi anti kenaikan harga BBM yang marak akhir-akhir ini. Ia beranggapan unjuk rasa telah melampaui batas etika, liar, tidak beradab. misal: meneriakkan kata-kata maling kepada presiden dan pejabat atau kader politisi democrat  dengan speaker yang volumenya memekakkan telinga, pembakaran dan pembantingan  foto presiden,
Ketika curahan hati  itu dikumandangkan dengan ujung tombak pers dimulai dengan kalimat kehormatannya sebagai kepala Negara symbol bangsa telah diusikdan diancam. Munculah berbagai  pemikiran dan perasaan pembelaan dan  simpati dari masyarakat melihat SBY yang dikesankan telah menjadi korban kedzaliman para demonstran.
Strategi  Presidan. "soal Curahan Hati"

Presiden ini dari dulu memang telah beberapa kali punya perasaan sensitive. Jika dikritik sedikit maka jawabannya berkeluh kesah dihadapan rakyatnya bahkan seringkali membuat puisi dan album musik, sudah empat album yang diluncurkan.
Dia sangat cerdas mencitrakan dirinya karena Banyak rakyat Indonesia menganggap SBY sebagai presiden yang santun  sehingga jika siapa saja yang akan mengkritiknya akan mudah diposisikan sebagai pihak yang jahat.
Presiden  juga selalu mengingatkan bahwa pada masanya semuanya jauh lebih baik dan
tertata dan kalaupun kondisi Indonesia belum optimal seperti yang diharapkan akibat terjadinya akumulasi dari penyimpangan rezim sebelumnya.
Apa yang dilakukan Presiden SBY dengan curhat dalam menghadapi kritik itu adalah model yang paling tepat untuk merekayasa opini supaya dia selamat dari hujatan kesalahan kebijakannya.
Aneh teriak aneh

Jika kita hendak berbicara tentang peran demonstrasi yang selalu didengungkan oleh pemerintah dalam hampir rata-rata setiap pidatonya adalah liar dan mengancam, maka suatu pertanyaan hendak dilontarkan balik kepada pemerintah: “apakah demokrasi yang dipraksiskan saat ini merupakan demokrasi bagi pemenuhan tuntutan masyarakat?” Jawabannya adalah Liar karena  ketidakjujuran pemerintah bahwasanya demokrasi saat ini adalah demokrasi-nya kaum Neo Liberal, mereka adalah antek2nya, maka jadinya Aneh teriak aneh. "rakyat lapar dibilang makar, rakyat yang terancam dituduh mengancam".
Berikut karakter pemerintah di republik ini yang terlalu munafik tanpa pernah berkaca kepada dirinya sendiri. Bahwasanya apa yang telah diperbuat oleh mereka (pemerintah) kepada rakyatnya, Pertama, takluk kepada Kontrak-kontrak karya baik di Pertambangan dan kehutanan serta lainnya dengan berbagai pihak apakah pihak luar negeri ( Freeport, newmont, Exxon dll ) dan cukong swasta dalam negeri, kedua,Korupsi semakin marak dan lemah dalam penegakan hukumnya. Serta yang terbaru adanya rencana kenaikan harga BBM. Faktanya –ketika sumber daya alamnya habis, rakyat dilokasi dan mayoritas bangsa Indonesia tidak merasakan kenikmatannya malahan yang dirasakan kerusakan alamnya dan bibit perpecahannya. Ini juga harus dipertanggung jawabkan dan sebagai landasan untuk melakukan negoisasi ulang kontrak karya .
At last but not least, Aparat Negara gaya hidupnya inginnya mewah-mewahan ( pengadaan mobil dinas, pesawat kepresidenan dll ) tetapi harus mengeksploitasi dana anggaran Negara. Maling duit rakyat dengan akal –akalan kebijakan sehingga tidak akan pernah bisa disentuh oleh Hukum  
Terkait dengan itu semua, Apapun pendapat kita syah saja karena Eranya Demokrasi seperti yang diajarkan pemerintah adalah neo liberal, tetapi yang paling penting kami harus punya dasar yang kuat dan dalam rangka menjadikan Indonesia keluar dari persoalan yang melilitnya. Jadi jika symbol kerbau untuk melambangkan kelambanan mister president atau teriakan maling atau sebutan lebay, itu memang benar, please dech, jangan cengeng!!!(Dykky/Sukarno)

Senin, 26 Maret 2012

AKSI TNI PROTES RAKYAT


Jakarta (Koran kobar)- Rezim SBY benar-benar paranoid dengan aksi protes. Ini terlihat dengan pendekatan represif rezim berkuasa terhadap aksi-aksi protes rakyat. Dalam tiga bulan protes saja, sudah 461 pemrotes yang ditangkap. Belum lagi, curhat “SBY” telah menjadi dalih untuk mengubah Indonesia seperti negara “darurat militer”.
Dalam beberapa hari ini, kita mulai menyaksikan kehadiran tentara bersenjata lengkap di mana-mana: di SPBU, di kantor-kantor pemerintah, dan tempat-tempat atau objek vital strategis lainnya. Di Jakarta saja, jumlah tentara yang dikerahkan mencapai puluhan ribu personil. Situasi serupa juga terjadi di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sejak orde baru hingga sekarang, penghayatan militer Indonesia akan fungsinya belum juga bergeser: sebagai penjaga kekuasaan. Ini terungkap dari praktik penggunaan TNI, yang notabene alat negara, untuk membentengi kepentingan rejim berkuasa. Padahal, dalam sumpah prajurit TNI dikatakan: “saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.” Artinya, TNI dalam menjaga NKRI harus mengacu atau tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945, bukan kepada rejim berkuasa.
Dalam “delapan wajib TNI” antara lain disebutkan: bersikap ramah tamah kepada rakyat, bersikap sopan kepada rakyat, tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya. Sudahkan setiap anggota/prajurit TNI melaksanakan sikap-sikap di atas?
Kenaikan harga BBM adalah bukti kegagalan rezim SBY mengelola kekayaan energi nasional untuk kepentingan nasional. Meskipun kita punya sumber energi yang melimpah, baik energi tak terbarui maupun terbarui, tetapi rezim SBY tidak bisa menggunakannya untuk memakmurkan rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya: rezim SBY mengobral kekayaan energi itu kepada korporasi asing.
Jika mengacu pada Pancasila dan UUD 1945, prinsip pengelolaan energi mestinya mengabdi pada keadilan sosial atau kesejahteraan seluruh rakyat. Logika mencari untung atau kapitalisasi sama sekali tidak dibenarkan oleh ideologi Pancasila dan UUD 1945. Tetapi yang dilakukan rezim SBY justru berlawanan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945: harga BBM diserahkan kepada mekanisme pasar, pengelolaan energi (termasuk migas) diserahkan kepada korporasi asing, dan keuntungan dari pengelolaan energi pun tidak dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Semua orang mulai sadar betul dengan keadaan itu sekarang. Rakyat yang tidak puas dengan pengelolaan energi yang berbau kolonial itu pun mulai bangkit melakukan perlawanan. Dengan demikian, protes kenaikan harga BBM harus dimaknai sebagai tindakan patriotik massa rakyat Indonesia untuk menjaga kedaulatan bangsanya dalam pengelolaan energi dan kekayaan alam lainnya.
Rezim SBY sudah menghianati Pancasila dan UUD 1945. Hampir semua praktik kenegaraan menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Rejim SBY, yang didukung oleh politisi DPR yang pro-imperialis itu, telah membongkar UUD 1945 itu dengan menghilangkan roh anti-penjajahannya. Sistim politik kita pun dibuat sangat liberal menyerupai “demokrasi barat”.
Dengan demikian, jika TNI melindungi rezim pelanggar Pancasila dan UUD 1945, maka TNI sudah menghianati tugas patriotiknya sebagai ‘Bhayangkari negara’ dan mengingkari rahim yang melahirkannya: Rakyat. Maka pantas saja jika TNI tega dan rela mengarahkan moncong senapan kepada rakyatnya sendiri.
Seharusnya, jika TNI masih patriotik dan pro-rakyat, maka tindakan yang mesti dilakukan adalah mendukung aksi-aksi protes rakyat itu. Dan, seperti militer Bolivia yang pro kepentingan nasional itu, TNI mestinya menyebar pasukannya untuk merebut kendali perusahaan-perusahaan asing yang sudah merampok kekayaan alam kita.
Kepada prajurit TNI kita ingatkan pesan Panglima Besar Jenderal Soedirman: “Pelihara TNI, pelihara angkatan perang kita. Jangan sampai TNI dikuasai oleh partai politik manapun juga. Ingatlah, bahwa prajurit kita bukan prajurit sewaan, bukan parjurit yang mudah dibelokkan haluannya, kita masuk dalam tentara, karena keinsyafan jiwa dan sedia berkorban bagi Bangsa dan Negara. (Dykky/Sukarno)

CALON GUBERNUR JAKARTA BARU JOKO WIDODO


Jakarta (Koran Kobar)- Joko Widodo atau yang lebih terkenal dengan panggilan Jokowi sampai hari ini masih menjabat walikota Solo sampai tahun 2015. Keberhasilan membangun Kota Solo tidak perlu disangsikan lagi dan namanya melekat disetiap warga dengan segudang prestasi yang telah diukirnya untuk memajukan Kota Solo.
Joko Widodo akhir-akhir ini namanya sering disebut-sebut sebagai pelopor dan penggagas Mobil Nasional dengan Esemkanya, sehingga membuat Ketua Umum PDI Perjuangan Hj. Megawati Sukarno Putri menariknya untuk jadi Gubernur Jakarta.
" Saya selaku kader PDI Perjuangan harus siap untuk ditempatkan dimana saja selama partai memanggil, karena pengabdian dimana saja sama dan saya harus siap" katanya saat diwawancara di TV swasta tadi siang.
Ketika ditanya program apa yang akan ditawarkan kepada rakyat Jakarta yang sangat heterogen itu, Walikota Solo yang tidak pernah menerima gajinya ini menyebutkan, dia akan pokus pada program yang menitik beratkan pada pelaksanaan dilapangan.
" Saya akan memberikan program yang saya berinama JAKARTA BARU ! " katanya menutup obrolan dengan penyiar TV swasta. (Dykky/Sukarno)

DUET DAHSYAT UNTUK PEMBAHARUAN JAKARTA DARI PASANGAN JOKOWI DAN AHOK


Jakarta (Koran Kobar)- Salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2012, adalah duet Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (nama asli Zhong Wan Xie) yang tergolong muda, yang dikenal dengan duet Jokowi-Ahok. Jokowi berusia 50 tahun dan Ahok berusia 45 tahun. Jokowi telah sukses menjadi Walikota Solo dan telah dapat kehormatan sebagai Wali Kota Terbaik tahun 2011. Salah satu keberhasilannya adalah menjadikan Solo sebagai The Spirit of Java. Selain itu Jokowi juga begitu dekat dan menyatu dengan rakyat. Jokowi sering terlihat makan dan bertanya langsung melalui rakyat di warung-warung pinggir jalan, tanpa merasa terganggu dengan jabatan dirinya sebagai Walikota. Gebrak-gebrakannya terlihat berani dan selalu peduli pada kehidupan rakyat, seperti pernah bersengketa dengan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengenai rencana pembangunan mal di lokasi bekas pabrik es Saripetojo. Jokowi yang sejak mulai menjabat menunjukkan kebijakan yang pro-rakyat kecil menentang dengan keras penggusuran Saripetojo yang mencatat sejarah sebagai salah satu pabrik es pertama di Indonesia. Sebaliknya, Bibit Waluyo ingin agar pabrik es itu digusur dan diganti sebuah pusat perbelanjaan modern, dan secara terbuka di depan publik Gubernur Jawa Tengah itu memaki Jokowi sebagai “bodoh”.
Kemudian Ahok termasuk Bupati Belitung Timur periode 2005-2010 yang telah berhasil didaerahnya, seperti menjalankan program bebas biaya kesehatan buat warganya. Ahok juga dikenal sebagai tokoh yang bersih dan profesional, seorang bupati satu-satunya yang memilih transparan dengan menjelaskan kepada warganya atas pertanggungjawaban duit negara yang digunakan, sebagai upaya pembenahan birokrasi dan pengentasan warga Belitung Timur dari jerat kemiskinan. Logika politik Ahok memang membingungkan dan sukar diterka. Cara berpolitik Ahok naif dan gila. Bukannya membagikan uang, Ahok malah membagikan nomor HP pribadi. Bukannya memanipulasi pencitraan, Ahok malah bergantung pada ketulusan dan kejujuran dalam bicara dan bertindak. Bukannya ikut dalam budaya politik korup untuk cari selamat, Ahok malah menerabas semua praktik kongkalikong. Ahok adalah aktivis politik yang berhasil menjungkir-balikkan hitungan dan teori politik. Di Bangka Belitung, Ahok dianggap ancaman paling serius bagi kepentingan politisi dan pengusaha korup. Di gedung DPR, Ahok dianggap pengacau yang tanpa cacat moral dan politik. Bagi rakyat kecil dimanapun yang mengenal dia, Ahok adalah harapan untuk masa depan yang lebih baik. Saat masih menjabat bupati, Gerakan Tiga Pilar Kemitraan, yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), KADIN dan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan), memberinya penghargaan kepada Ahok yang dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari unsur penyelenggara negara, karena Ahok dinilai berhasil menekan semangat korupsi pejabat Pemerintah Daerah pada saat ia menjabat sebagai Bupati Belitung Timur
Pencalonan duet Jokowi-Ahok ini dinilai merupakan keputusan yang berani karena mendobrak semua paham mainstream yang ada tentang latar belakang kandidat kepala daerah, yang mana kedua figur ini merupakan orang luar Jakarta dan sama sekali tidak memenuhi demografi mainstream yang selama ini ada. Selama ini partai politik yang mengusung calon kepala daerah disetiap pilkada, masih saja terkungkung paham lama soal latar belakang kandidat ketimbang kemampuannya secara personal. Partai biasanya senang menduetkan calon dari kalangan sipil dengan dari militer, dan latar etnis juga masih menjadi pertimbangan dalam setiap Pilkada DKI Jakarta. Tapi duet Jokowi-Ahok, sama sekali tak memenuhi atau mencakup kriteria demografis mainstream seperti itu. Pasangan ini terlihat lebih menitikberatkan pada kredibilitas dan track record selama ini.
Sebagai calon, Jokowi dan Ahok mencanangkan tekad untuk tidak terikat rutinitas dan pekerjaan monoton di belakang meja, karena duet ini bertekad akan melakukan perubahan. Jika duet Jokowi-Ahok terpilih, duet ini berkomitmen akan selalu meluangkan lebih banyak waktu untuk turun ke lapangan, melihat langsung problem Jakarta dari dekat dan akan bertemu langsung dengan warga di lapangan. Duet Jokowi-Ahok ternyata selalu optimistis dan tidak khawatir dengan para pesaingnya di bursa pencalonan, lantaran duet Jokowi-Ahok adalah pasangan muda. Yang muda tentu lebih mudah untuk bisa melakukan perubahan.
Bagi warga masyarakat pinggiran, duet Jokowi-Ahok diyakini akan membawa perubahan pada Jakarta. Alasannya, dinilai akan memberikan sentuhan kemanusiaan berbeda dalam menata Jakarta. Kalau selama ini penataan lebih didasarkan atas nama kekuasaan, maka dengan duet Jokowi-Ahok yang selalu mengutamakan dialog dengan warga sebelum mengambil kebijakan, akan membuat warga DKI Jakarta justru merasa dihargai, diwongke, dimanusiakan, karena tidak akan dijadikan obyek pembangunan. Kombinasi dua tipikal pemimpin seperti inilah yang akan menghadirkan perubahan pada Jakarta. Pedagang kecil dan rakyat jelata mengharapkan sekali pembaruan dengan sentuhan baru yang memanusiakan, dan yang menempatkannya sebagai pemangku kepentingan pembangunan kota. Semoga saja terpilih, Amien. (Dykky/Sukarno)

MEMANG DEMIKIAN YANG DIKEHENDAKI PEMERINTAH!! REVOLUSI KEDAULATAN RAKYAT


Jakarta (Koran Kobar)- Dewi Aryani anggota Komisi VII DPR-RI, mengatakan jutaan manusia Indonesia sekarang seperti menghitung hari. Tanggal 1 April seolah keramat dan 'kiamat'. Bagaimana tidak, tanggal itu akan menjadi penentu rakyat makin tertindas, marah, kecewa dan mungkin murka kepada pemerintahnya sendiri.
Ditambahkannya, berbagai kajian rasional, hitungan matematis, solusi-solusi implementatif hingga teori-teori ekonomi dan kebijakan publik tidak cukup membuat pemerintah memahami betapa kebijakan menaikkan BBM hanya menjadi bukti sejarah bahwa pemerintah tak lagi punya intelektualitas politik dan tak punya kedalaman nurani. Rakyat berbagai kelas dan strata sosial tidak menjadi fokus pengelolaan kebijakan dan tata kelola negara yang benar terutama sumber daya alamnya.
"Energi sebagai lokomotif dan nyawa perekonomian tidak dikelola dengan arif. Bahkan konstitusi juga di terjang habis oleh pemerintah. Harusnya sejak dulu sektor energi di skenariokan sebagai leading sector berbagai proses pembuatan kebijakan sehingga semuanya terintegrasi secara baik, saling mendukung, berkesinambungan dan dapat memberikan support produktifitas dan kinerja menuju kesejahteraan rakyat." Jelas politisi dari PDI Perjuangan dalam rilisnya kepada Seruu.com via BBM, Jumat (23/03/2012).
Menurut alumni Universitas Airlangga ini, demo sudah di lakukan dan bahkan akan terus dilakukan oleh buruh, masyarakat umum, petani, pedagang hingga mahasiswa dan segala kalangan.
"Jika pemerintah pada akhirnya akan tetap menaikkan harga BBM, maka REVOLUSI bisa saja terjadi. Pemerintah hrs waspada, dan legowo mengakui kegagalannya, dan segera mengembalikan kedaulatan rakyat dgn mencabut rencana konyol menaikkan harga BBM." Tandasnya. (Dykky/Sukarno)