PUTUSAN DPR TIDAK KONSTITUSIONAL (INKONSTITUSIONAL)
Jakarta (Koran Kobar)- Putusan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa Pasal 7 ayat (6) UU Nomor
22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2012 (UU APBN 2012), yang berbunyi harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Kemudian ditambah Pasal
7 ayat (6) a UU APBN 2012, yang menyebutkan harga minyak mentah Indonesia
(Indonesia Crudeoil Prize/ICP) dalam kurun 6 bulan naik atau turun lebih dari
15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan
kebijakan lainnya.
Maka keputusan Pasal 7
ayat (6) UU APBN 2012 ditambah Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012 yang diputuskan
dalam Rapat Paripurna II DPR pada 31 Maret 2012, yang kemudian oleh DPR melalui
pengambilan suara secara voting ditetapkan menjadi UU APBN-P 2012. Dengan
adanya ketetapan tambahan Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012, membuat konstruksi
hukum atas ayat (6) a yang berada dibawahnya ayat (6) sudah menjadi saling
berseberangan. Sebab ayat (6) diatasnya yang dinyatakan tidak mengalami
kenaikan, tetapi ayat (6) a dibawahnya dinyatakan diberikan kewenangan untuk
menyesuaikan harga dan kebijakannya, yang sama artinya dengan membolehkan naik
atau turunnya harga. Padahal dalam konstruksi hukum di negara manapun, harus
menempatkan ayat diatasnya itu berhubungan erat dan yang mengikat dengan ayat
yang dibawahnya. Apalagi ayat-ayat itu berada dalam satu pasal.
Selanjutnya jika bunyi
Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 kemudian dikaitkan dengan bunyi Pasal 28 ayat
(2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang
berbunyi harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan
usaha yang sehat dan wajar, atau disebut mekanisme pasar yang artinya
disesuaikan dengan harga di luar negeri. Maka Pasal 7 ayat (6) a UU PABN-P 2012
dengan jelas telah merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU Migas. Karena Pasal 7 ayat
(6) a UU APBN-P 2012 disebutkan, bahwa ICP dalam kurun 6 bulan naik atau turun
lebih dari 15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga
BBM dan kebijakan lainnya. Ini sama artinya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012
menerapkan harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, sesuai maksud Pasal 28
ayat (2) UU Migas.
Padahal Pasal 28 ayat
(2) UU Migas menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara
002/PUU-I/2003 Tentang Uji Materi UU Migas terhadap UUD 1945 yang diajukan
sejak 11 November 2003 dan diputuskan pada 21 Desember 2004, soal pilihan
konstitusi atas mekanisme pasar terlihat jelas dinyatakan MK, bahwa Pasal 28
ayat (2) dan ayat (3) UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dan, Pasal 28 ayat
(2) UU Migas dipandang oleh MK sama sekali tidak menjamin makna demokrasi
ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Sedangkan untuk
Pasal 28 ayat (3) UU Migas yang menyebutkan pelaksanaan kebijaksanaan harga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial
Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. MK menilai, campur tangan
Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang
diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Sebab MK
menilai, cabang produksi itu tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar, dan Pemerintah
tetap harus mengontrol pasar. Sehingga Pasal 28 ayat (2) UU Migas dan Pasal 28
ayat (3) UU Migas, ditetapkan MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian
Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 yang sesungguhnya merujuk Pasal 28 ayat (2)
UU Migas, sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PEMERINTAH PERNAH
MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan surat bertanggal
6 Oktober 2005, kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua MK
Jimly Asshiddiqie, mempertanyakan dasar hukum penetapan harga BBM yang
mengikuti mekanisme pasar. Penetapan harga BBM yang didasarkan Peraturan
Presiden No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri (Perpres
No. 55 Tahun 2005) tertanggal 30 September 2005, dianggap tidak
mempertimbangkan putusan MK atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (UU Migas) yang telah dinyatakan MK tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam putusan MK tentang judicial review UU Migas itu dinyatakan, bahwa tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat
(1), dan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan adanya putusan
judicial review atas UU Migas tersebut, maka beberapa norma berubah, termasuk
norma yang berkaitan dengan penetapan harga BBM. Dengan demikian, Perpres No.
55 Tahun 2005 sebagai pelaksanaa UU Migas, seharusnya mengacu kepada UU Migas
yang telah direvisi. Permasalahan muncul manakala Perpres No. 55 Tahun 2005
hanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas tanpa Presiden SBY sama
sekali mempertimbangkan adanya putusan MK.
Dari kondisi tersebut,
MK berkirim surat kepada Presiden SBY untuk mengingatkan adanya celah hukum
dalam Perpres No. 55 Tahun 2005. Hari Senin, 10 Oktober 2005, beberapa hari setelah
dikirimkannya surat, Ketua MK dengan didampingi Sekjen MK mengadakan konferensi
pers. Konferensi pers yang bertempat di ruang sidang Gedung MK, ditujukan
sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus mem-perjelas
simpang-siurnya pemberitaan tentang surat
MK kepada Presiden SBY. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua MK menegaskan
sekali lagi bahwa isi surat
MK No. 026/KA.MK/X/2005 perihal Pelaksanaan Putusan MK, bukan merupakan
penilaian atas kebijakan (beleid) Pemerintah ataupun penilaian atas materi
Peraturan Pemerintah. Surat MK mengingatkan, bahwa UU Migas yang dijadikan
rujukan oleh Presiden SBY itu telah direvisi oleh MK.
Surat MK yang
ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua
MA Bagir Manan, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita,
dan Ketua BPK Anwar Nasution, memang sempat memicu isu pemakzulan di kalangan
anggota DPR. Apalagi persentase kenaikan harga BBM yang berkisar antara 87,5%
hingga 185,7% yang telah memicu penolakan luas di masyarakat. Banyak kalangan
berharap surat MK akan membatalkan kenaikan harga BBM, namun hal tersebut tidak
akan terjadi mengingat kewenangan melakukan judicial review atas Peraturan
Presiden merupakan kewenangan MA.
KEKUASAAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
Pasal 10 ayat (1) UU No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk :
a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran
Partai Politik; dan
d. memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
Penjelasan Pasal 10 ayat
(1) UU MK
Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan
hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 tentang MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil Pemilihan Umum.
Akhirnya dengan
ditetapkannya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012, maka dalam kurun 6 bulan
Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan
lainnya, pada prinsipnya Pemerintah bisa MENAIKAN HARGA BBM SESUKA HATINYA
karena diberi wewenang untuk diserahkan pada mekanisme pasar. Ini yang
inkonstitusional, karena melawan Putusan MK. (Dykky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar