Sabtu, 31 Maret 2012

PUTUSAN DPR TIDAK KONSTITUSIONAL (INKONSTITUSIONAL)


Jakarta (Koran Kobar)- Putusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012), yang berbunyi harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Kemudian ditambah Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012, yang menyebutkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crudeoil Prize/ICP) dalam kurun 6 bulan naik atau turun lebih dari 15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya.
Maka keputusan Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 ditambah Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna II DPR pada 31 Maret 2012, yang kemudian oleh DPR melalui pengambilan suara secara voting ditetapkan menjadi UU APBN-P 2012. Dengan adanya ketetapan tambahan Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012, membuat konstruksi hukum atas ayat (6) a yang berada dibawahnya ayat (6) sudah menjadi saling berseberangan. Sebab ayat (6) diatasnya yang dinyatakan tidak mengalami kenaikan, tetapi ayat (6) a dibawahnya dinyatakan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga dan kebijakannya, yang sama artinya dengan membolehkan naik atau turunnya harga. Padahal dalam konstruksi hukum di negara manapun, harus menempatkan ayat diatasnya itu berhubungan erat dan yang mengikat dengan ayat yang dibawahnya. Apalagi ayat-ayat itu berada dalam satu pasal.
Selanjutnya jika bunyi Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 kemudian dikaitkan dengan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang berbunyi harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar, atau disebut mekanisme pasar yang artinya disesuaikan dengan harga di luar negeri. Maka Pasal 7 ayat (6) a UU PABN-P 2012 dengan jelas telah merujuk pada Pasal 28 ayat (2) UU Migas. Karena Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 disebutkan, bahwa ICP dalam kurun 6 bulan naik atau turun lebih dari 15% maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya. Ini sama artinya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 menerapkan harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, sesuai maksud Pasal 28 ayat (2) UU Migas.
Padahal Pasal 28 ayat (2) UU Migas menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara 002/PUU-I/2003 Tentang Uji Materi UU Migas terhadap UUD 1945 yang diajukan sejak 11 November 2003 dan diputuskan pada 21 Desember 2004, soal pilihan konstitusi atas mekanisme pasar terlihat jelas dinyatakan MK, bahwa Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Dan, Pasal 28 ayat (2) UU Migas dipandang oleh MK sama sekali tidak menjamin makna demokrasi ekonomi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Sedangkan untuk Pasal 28 ayat (3) UU Migas yang menyebutkan pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. MK menilai, campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945. Sebab MK menilai, cabang produksi itu tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar, dan Pemerintah tetap harus mengontrol pasar. Sehingga Pasal 28 ayat (2) UU Migas dan Pasal 28 ayat (3) UU Migas, ditetapkan MK bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 yang sesungguhnya merujuk Pasal 28 ayat (2) UU Migas, sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PEMERINTAH PERNAH MELANGGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan surat bertanggal 6 Oktober 2005, kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mempertanyakan dasar hukum penetapan harga BBM yang mengikuti mekanisme pasar. Penetapan harga BBM yang didasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri (Perpres No. 55 Tahun 2005) tertanggal 30 September 2005, dianggap tidak mempertimbangkan putusan MK atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah dinyatakan MK tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam putusan MK tentang judicial review UU Migas itu dinyatakan, bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan adanya putusan judicial review atas UU Migas tersebut, maka beberapa norma berubah, termasuk norma yang berkaitan dengan penetapan harga BBM. Dengan demikian, Perpres No. 55 Tahun 2005 sebagai pelaksanaa UU Migas, seharusnya mengacu kepada UU Migas yang telah direvisi. Permasalahan muncul manakala Perpres No. 55 Tahun 2005 hanya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas tanpa Presiden SBY sama sekali mempertimbangkan adanya putusan MK.
Dari kondisi tersebut, MK berkirim surat kepada Presiden SBY untuk mengingatkan adanya celah hukum dalam Perpres No. 55 Tahun 2005. Hari Senin, 10 Oktober 2005, beberapa hari setelah dikirimkannya surat, Ketua MK dengan didampingi Sekjen MK mengadakan konferensi pers. Konferensi pers yang bertempat di ruang sidang Gedung MK, ditujukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus mem-perjelas simpang-siurnya pemberitaan tentang surat MK kepada Presiden SBY. Dalam konferensi pers tersebut, Ketua MK menegaskan sekali lagi bahwa isi surat MK No. 026/KA.MK/X/2005 perihal Pelaksanaan Putusan MK, bukan merupakan penilaian atas kebijakan (beleid) Pemerintah ataupun penilaian atas materi Peraturan Pemerintah. Surat MK mengingatkan, bahwa UU Migas yang dijadikan rujukan oleh Presiden SBY itu telah direvisi oleh MK.
Surat MK yang ditembuskan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua MA Bagir Manan, Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, dan Ketua BPK Anwar Nasution, memang sempat memicu isu pemakzulan di kalangan anggota DPR. Apalagi persentase kenaikan harga BBM yang berkisar antara 87,5% hingga 185,7% yang telah memicu penolakan luas di masyarakat. Banyak kalangan berharap surat MK akan membatalkan kenaikan harga BBM, namun hal tersebut tidak akan terjadi mengingat kewenangan melakukan judicial review atas Peraturan Presiden merupakan kewenangan MA.
KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran Partai Politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tentang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Akhirnya dengan ditetapkannya Pasal 7 ayat (6) a UU APBN 2012, maka dalam kurun 6 bulan Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk menyesuaikan harga BBM dan kebijakan lainnya, pada prinsipnya Pemerintah bisa MENAIKAN HARGA BBM SESUKA HATINYA karena diberi wewenang untuk diserahkan pada mekanisme pasar. Ini yang inkonstitusional, karena melawan Putusan MK. (Dykky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar