KEPALA DAERAH TOLAK KENAIKAN BBM TERANCAM DIPECAT
JAKARTA (Koran Kobar)- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
mengancam kepala daerah yang menolak kebijakan pemerintah menaikkan bahan bakar
minyak (BBM). Argumen Gamawan adalah, penolakan kepala daerah itu bertentangan
dengan sumpah jabatan. Pasalnya kepala daerah adalah bagian sistem pemerintahan
nasional dan kebijakannya tidak boleh melawan pemerintah pusat.
"Semua harus taat pada sistem,” tegas Gamawan
di gedung Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, Senin (26/3).
Menurut dia, tidak ada alasan bagi kepala daerah
untuk tak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat. Meski kepala daerah bisa
berasal dari partai yang bukan pengusung pemerintah, imbuh dia, namun ketika
sudah diangkat menjadi kepala daerah harus harus patuh pada koridor aturan dan
mengabdi kepada negara.
Diterangkannya, kenaikan BBM diatur dalam
undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga
aturannya tegas kepala daerah wajib tunduk pada perundang-undangan berlaku.
Atas dasar itu, pihaknya menilai sangat aneh sekali kalau ada kepala daerah
yang tidak setuju dan malah terlibat ikut memprakarsasi demo menentang
kebijakan kenaikan BBM.
“Sebenarnya sanki bisa saja, dia bisa
diberhentikan. Karena melanggar sumpah, dan nyata-nyata melawan UU,” ujarnya.
Gamawan memang tidak menyebut nama siapa saja kepala daerah yang telah menolak
kebijakan pemerintah pusat menaikkan BBM.
Berdasarkan catatan Republika, Wakil Wali Kota
Surabaya Bambang DH, yang juga wakil ketua DPD PDIP Jawa Timur menggelar
konferensi pers, Ahad (25/3), terkait rencana aksi masa pada Selasa (27/3)
untuk menolak kenaikan BBM. (Dykky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar