Digedung DPR RI |
Jakarta (Koran Kobar)-
BNP2TKI, Selasa (17/04) – Panitia Khusus (Pansus) XIII Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan konsultasi ke Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsia (BNP2TKI) terkait
pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan TKI di daerahnya.
Rombongan Pansus XIII DPRD Brebes dipimpin Abdullah
Syafaat datang ke BNP2TKI, Selasa (17/04) sore. Ia didampingi dua sejawatnya, A
Zamroni dari PKB, dan Nasikun dari PDI Perjuangan. Turut serta Kepala Dinas
Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Amin Budi Raharjo, dan
dua sejawat Dinsosnakertans lainnya. Mereka diterima Sekretaris Utama BNP2TKI,
Edy Sudibyo, dana beberapa pejabat eselon II BNP2TKI lainnya.
“Di antara kami (Pansus XIII DPRD dan
Dinsosnakertrans, red.) di Brebes ada persamaan pandangan terkait pembahasan
penanganan pelayanan TKI. Didalam rangka memantapkan pembuatan Raperda
Pelayanan TKI yang sedang digodok ini, kami datang bersama-sama ke BNP2TKI guna
melakukan konsultasi,” kata Abdullah Syafaat, Ketua Pansus XIII DPRD Brebes.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten
Brebes ini mengatakan, bahwa daerahnya merupakan salah satu kantong TKI
terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduknya tercatat sebanyak 1,9 juta
yang tersebar di 12 kecamatan serta 297 desa dan kelurahan. “Terkait pelayanan
perlindungan terhadap TKI yang saat ini sedang dibuatkan Raperdanya, kami
(Pansus XIII DPRD dan Dinsosnakertrans, red.) bahu-membahu terus mengawalnya,”
kata Abdullah Syafaat dan diiyakan Amin Budi Raharjo yang berada di sampingnya.
Ia juga menyebutkan pada tahun 2011 lalu, remitansi
TKI Brebes yang dikirim melalui Western Union sebanyak Rp 150 miliar. Berikut
disampaikan pula, mengenai keberadaan Komite Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (KPTKI) Kabupaten Brebes, sebagai bagian dari pembahasan Reperda
tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Brebes di Luar Negeri. Menurutnya, ide
untuk usulan keberadaan KPTKI itu, muncul dari usulan teman-teman PPTKIS.
"Usulan tersebut perlu respon positif karena bisa membantu pemerintan
daerah dalam menangani masalah," kata Abdullah Syafaat.
Sedangkan Kepala Dinsosnakertrans, Amin Budi Raharjo
mengatakan, Brebes tergolong daerah ke-2 sebagai pemasok TKI terbesar di
Provinsi Jawa Tengah. Tetapi sayangnya, pihaknya kurang mengetahui persis
jumlah TKI yang ditempatkannya. “Untuk pelayanan TKI ini, kami juga telah
mendapatkan sosialisasi dan pelatihan sistem online pada 15 September 2011
lalu,” katanya.
Solusi Sistem Online
Menanggapi paparan Ketua Pansus XIII DPRD dan Kepala
Dinsosnakertrans Brebes ini, Sestama BNP2TKI mengatakan, sistem online yang
diciptakan BNP2TKI yang kemudian dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada
para petugas di Disnakertrans daerah provinsi, kabupaten/kota di seluruh
Indonesia tersebut, dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi.
Dikatakannya, sistem online pelayanan TKI yang
diciptakan BNP2TKI ini untuk mengoptimalkan kualitas penempatan dan
perlindungan TKI di dalam negeri dan di luar negeri. Karena pelayanan TKI di
era global sekarang ini, mau tidak mau, membutuhkan waktu sehari suntuk (24
jam) dan tanpa mengenal hari libur.
Edy Sudibyo mengatakan, pelayanan untuk TKI juga tidak
mengenal waktu hari libur. "Sekalipun hari Minggu, yang namanya
keberangkatan TKI ke luar negeri dan kedatangan TKI dari luar negeri, ya harus
dilayani, yakni dicatat dan didata," paparnya. Sistem online untuk
pelayanan TKI ini dimaksudkan, untuk memberikan kemudahan bagi para petugas di
daerah. Kemudahan yang dimaksud dalam hal ini adalah, untuk mengetahui dan
memantau keberadaan TKI sejak dari daerah, pada saat bekerja di luar negeri,
dan sampai kembali pulang ke daerah asal.
Kemudahan lain yang ada dari sistem online untuk
pelayanan TKI yang dibangun BNP2TKI ini adalah, karena sistem ini terkoneksi
sejak dari Disnakertrans di daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat
(BNP2TKI). "Sehingga keberadaan TKI dipastikan dapat terpantau sejak dari
daerah hingga ke pusat dan juga pada saat TKI bekerja di luar negeri. Karena
setiap TKI yang bekerja di luar negeri diwajibkan melaporkan diri ke Perwkilan RI
di negara tempat TKI tersebut bekerja," katanya.
Dijelaskan Edy, ada empat sistem onlne yang telah
diciptakan BNP2TKI. Tujuannya untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya
tindak penyimpangan maupun manipulasi data calon TKI/TKI yang hendak berangkat
kerja ke luar negeri.
Keempat sistem online yang telah dibangun BNP2TKI
tersebut yaitu; pertama, sistem informasi pasar kerja luar negeri melalui
alamat website www.infokerja-bnp2tki.org. Kedua, penempatan TKI berbasis Sistem
Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) melalui alamat website
http://siskotkln.bnp2tki.go.id.
Ketiga, sistem pendataan kepulangan TKI dengan alamat
website http://sipendaki-bnp2tki.go.id. Dan keempat, sistem pelayanan pengaduan
(Crisis Center atau Call
Center)) yang menerima
pelayanan pengaduan dari calon TKI/TKI yang menghadapi masalah. Bentuk
pengaduan bisa disampaikan melalui telepon 0800 1000 (bebas pulsa khusus dalam
negeri) dan. +62 21 2924 4800 (luar negeri), SMS 7266(ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi
Pelaporan), Faximail 021 2924 4810/11, Email:halotki@bnp2tki.go.id dan website
http://halotki.bnp2tki.go.id.
Terkait pelayanan TKI secara sistem online ini,
Direktur Penyiapan Pemberangkatan BNP2TKI, Arifin Purba mengatakan, mulai 1 Mei
mendatang, dilakukan penertiban entry data TKI yang hanya dapat dilakukan
melalui Disnakertrans daerah kabupaten/kota asal TKI masing-masing. Berikut
mulai 1 Juni dilakukan penertiban terhadap para petugas rekrut calon TKI.
“Petugas rekrut calon TKI yang resmi diakui adalah, mereka yang telah
mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans daerah kabupaten/kota,” tegas
Arifin. (Tim)