Rabu, 11 April 2012

Paripurna RUU Pemilu Deadlock


Jakarta (Koran Kobar)- Paripurna DPR untuk memutuskan RUU Pemilu akhirnya deadlock setelah kesepakatan mengenai konversi suara gagal dicapai dan kelompok partai besar sepakat untuk menunda pengambilan keputusan hingga Kamis (12/3/2012).
Fraksi PDI Perjuangan, PKS, Demokrat dan Golkar menyatakan tidak sepakat untuk melanjutkan pengambilan keputusan RUU Pemilu saat ini dan meminta untuk dilanjutkan hingga pukul 10.00 WIB hari ini Kamis (12/4/2012).
Sementara, fraksi dari partai menengah seperti FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Hanura, meminta agar pengambilan keputusan tetap dilakukan pada malam ini dan meminta agar lobi-lobi terus dilanjutkan.
Pimpinan lima fraksi menengah seperti Ketua dan Sekretarsi Fraksi PKB Marwan Ja'far, Hanif Dhakiri, Ketua dan Swekretaris Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, Teguh Juwarno, Ketua dan Sekretasi Fraksi PPP, Hasrul Azwar dan Arwani Thomafi, serta anggota Fraksi Hanura, Akbar Faisal dan Saleh Husain, melakukan rapat sendiri dan terlihat mencari ruangan sendiri untuk berembug mengenai nasib RUU Pemilu tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan berharap pembahasan pengambilan keputusan RUU Pemilu pada paripurna hari ini bisa terselesaikan malam ini. Menurut dia, dari empat poin pembahasan RUU Pemilu yang masih alot adalah pembahasan konversi suara. Sementara tiga poin lainnya sudah menemukan titik kesepakatan semua fraksi.
"Yang belum disepakati, konversi suara apakah kuota murni atau webster. PT sudah 3,5, kursi 3-10 dan 3-12 dan sistem pemilu terbuka. Kita harapkan tidak ada voting. Kita harapkan selesai hari ini," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (Dykky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar