Paripurna RUU Pemilu Deadlock
Jakarta (Koran Kobar)- Paripurna DPR untuk memutuskan RUU
Pemilu akhirnya deadlock setelah kesepakatan mengenai konversi suara gagal
dicapai dan kelompok partai besar sepakat untuk menunda pengambilan keputusan
hingga Kamis (12/3/2012).
Fraksi PDI
Perjuangan, PKS, Demokrat dan Golkar menyatakan tidak sepakat untuk melanjutkan
pengambilan keputusan RUU Pemilu saat ini dan meminta untuk dilanjutkan hingga
pukul 10.00 WIB hari ini Kamis (12/4/2012).
Sementara, fraksi
dari partai menengah seperti FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Hanura, meminta agar
pengambilan keputusan tetap dilakukan pada malam ini dan meminta agar lobi-lobi
terus dilanjutkan.
Pimpinan lima fraksi
menengah seperti Ketua dan Sekretarsi Fraksi PKB Marwan Ja'far, Hanif Dhakiri,
Ketua dan Swekretaris Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, Teguh Juwarno, Ketua dan
Sekretasi Fraksi PPP, Hasrul Azwar dan Arwani Thomafi, serta anggota Fraksi
Hanura, Akbar Faisal dan Saleh Husain, melakukan rapat sendiri dan terlihat
mencari ruangan sendiri untuk berembug mengenai nasib RUU Pemilu tersebut.
Sebelumnya, Wakil
Ketua DPR, Taufik Kurniawan berharap pembahasan pengambilan keputusan RUU
Pemilu pada paripurna hari ini bisa terselesaikan malam ini. Menurut dia, dari
empat poin pembahasan RUU Pemilu yang masih alot adalah pembahasan konversi
suara. Sementara tiga poin lainnya sudah menemukan titik kesepakatan semua
fraksi.
"Yang belum
disepakati, konversi suara apakah kuota murni atau webster. PT sudah 3,5, kursi
3-10 dan 3-12 dan sistem pemilu terbuka. Kita harapkan tidak ada voting. Kita
harapkan selesai hari ini," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta.
(Dykky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar