Kamis, 26 April 2012

Pansus XIII DPRD Brebes Konsultasi Raperda Pelayanan TKI


Digedung DPR RI
Jakarta (Koran Kobar)- BNP2TKI, Selasa (17/04) – Panitia Khusus (Pansus) XIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan konsultasi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsia (BNP2TKI) terkait pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan TKI di daerahnya.
Rombongan Pansus XIII DPRD Brebes dipimpin Abdullah Syafaat datang ke BNP2TKI, Selasa (17/04) sore. Ia didampingi dua sejawatnya, A Zamroni dari PKB, dan Nasikun dari PDI Perjuangan. Turut serta Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Amin Budi Raharjo, dan dua sejawat Dinsosnakertans lainnya. Mereka diterima Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo, dana beberapa pejabat eselon II BNP2TKI lainnya.
“Di antara kami (Pansus XIII DPRD dan Dinsosnakertrans, red.) di Brebes ada persamaan pandangan terkait pembahasan penanganan pelayanan TKI. Didalam rangka memantapkan pembuatan Raperda Pelayanan TKI yang sedang digodok ini, kami datang bersama-sama ke BNP2TKI guna melakukan konsultasi,” kata Abdullah Syafaat, Ketua Pansus XIII DPRD Brebes.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Brebes ini mengatakan, bahwa daerahnya merupakan salah satu kantong TKI terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Jumlah penduduknya tercatat sebanyak 1,9 juta yang tersebar di 12 kecamatan serta 297 desa dan kelurahan. “Terkait pelayanan perlindungan terhadap TKI yang saat ini sedang dibuatkan Raperdanya, kami (Pansus XIII DPRD dan Dinsosnakertrans, red.) bahu-membahu terus mengawalnya,” kata Abdullah Syafaat dan diiyakan Amin Budi Raharjo yang berada di sampingnya.
Ia juga menyebutkan pada tahun 2011 lalu, remitansi TKI Brebes yang dikirim melalui Western Union sebanyak Rp 150 miliar. Berikut disampaikan pula, mengenai keberadaan Komite Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (KPTKI) Kabupaten Brebes, sebagai bagian dari pembahasan Reperda tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Brebes di Luar Negeri. Menurutnya, ide untuk usulan keberadaan KPTKI itu, muncul dari usulan teman-teman PPTKIS. "Usulan tersebut perlu respon positif karena bisa membantu pemerintan daerah dalam menangani masalah," kata Abdullah Syafaat.
Sedangkan Kepala Dinsosnakertrans, Amin Budi Raharjo mengatakan, Brebes tergolong daerah ke-2 sebagai pemasok TKI terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Tetapi sayangnya, pihaknya kurang mengetahui persis jumlah TKI yang ditempatkannya. “Untuk pelayanan TKI ini, kami juga telah mendapatkan sosialisasi dan pelatihan sistem online pada 15 September 2011 lalu,” katanya.
Solusi Sistem Online
Menanggapi paparan Ketua Pansus XIII DPRD dan Kepala Dinsosnakertrans Brebes ini, Sestama BNP2TKI mengatakan, sistem online yang diciptakan BNP2TKI yang kemudian dilakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para petugas di Disnakertrans daerah provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia tersebut, dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi.
Dikatakannya, sistem online pelayanan TKI yang diciptakan BNP2TKI ini untuk mengoptimalkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri dan di luar negeri. Karena pelayanan TKI di era global sekarang ini, mau tidak mau, membutuhkan waktu sehari suntuk (24 jam) dan tanpa mengenal hari libur.
Edy Sudibyo mengatakan, pelayanan untuk TKI juga tidak mengenal waktu hari libur. "Sekalipun hari Minggu, yang namanya keberangkatan TKI ke luar negeri dan kedatangan TKI dari luar negeri, ya harus dilayani, yakni dicatat dan didata," paparnya. Sistem online untuk pelayanan TKI ini dimaksudkan, untuk memberikan kemudahan bagi para petugas di daerah. Kemudahan yang dimaksud dalam hal ini adalah, untuk mengetahui dan memantau keberadaan TKI sejak dari daerah, pada saat bekerja di luar negeri, dan sampai kembali pulang ke daerah asal.
Kemudahan lain yang ada dari sistem online untuk pelayanan TKI yang dibangun BNP2TKI ini adalah, karena sistem ini terkoneksi sejak dari Disnakertrans di daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat (BNP2TKI). "Sehingga keberadaan TKI dipastikan dapat terpantau sejak dari daerah hingga ke pusat dan juga pada saat TKI bekerja di luar negeri. Karena setiap TKI yang bekerja di luar negeri diwajibkan melaporkan diri ke Perwkilan RI di negara tempat TKI tersebut bekerja," katanya.
Dijelaskan Edy, ada empat sistem onlne yang telah diciptakan BNP2TKI. Tujuannya untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya tindak penyimpangan maupun manipulasi data calon TKI/TKI yang hendak berangkat kerja ke luar negeri.
Keempat sistem online yang telah dibangun BNP2TKI tersebut yaitu; pertama, sistem informasi pasar kerja luar negeri melalui alamat website www.infokerja-bnp2tki.org. Kedua, penempatan TKI berbasis Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) melalui alamat website http://siskotkln.bnp2tki.go.id.
Ketiga, sistem pendataan kepulangan TKI dengan alamat website http://sipendaki-bnp2tki.go.id. Dan keempat, sistem pelayanan pengaduan (Crisis Center atau Call Center)) yang menerima pelayanan pengaduan dari calon TKI/TKI yang menghadapi masalah. Bentuk pengaduan bisa disampaikan melalui telepon 0800 1000 (bebas pulsa khusus dalam negeri) dan. +62 21 2924 4800 (luar negeri), SMS 7266(ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan), Faximail 021 2924 4810/11, Email:halotki@bnp2tki.go.id dan website http://halotki.bnp2tki.go.id.
Terkait pelayanan TKI secara sistem online ini, Direktur Penyiapan Pemberangkatan BNP2TKI, Arifin Purba mengatakan, mulai 1 Mei mendatang, dilakukan penertiban entry data TKI yang hanya dapat dilakukan melalui Disnakertrans daerah kabupaten/kota asal TKI masing-masing. Berikut mulai 1 Juni dilakukan penertiban terhadap para petugas rekrut calon TKI. “Petugas rekrut calon TKI yang resmi diakui adalah, mereka yang telah mendapatkan rekomendasi dari Disnakertrans daerah kabupaten/kota,” tegas Arifin. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar