Jakarta (Koran
Kobar)- PENGAMAT politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang
Edi Indrizal menilai, perlu dibuatkan ketentuan yang jelas mengenai pengaturan
dana kampanye pada Pemilu 2014 untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang
Pemilu oleh DPR RI.
“Persoalan
yang selalu mencuat selama ini pada pelaksanaan pemilu lebih karena tidak
adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai dana kampanye, sehingga membuka
peluang terjadinya kongkalikong di kalangan elit partai,” kata dia di Padang,
Selasa 17 April 2012.
Edi
menyampaikan hal itu menanggapi disahkannya Undang-Undang Pemilu oleh DPR yang
mengatur ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen, penetapan caleg terpilih
menggunakan sistem terbuka dan penghitungan suara menggunakan sistem kuota
murni.
Menurut dia,
persoalan krusial yang lebih prioritas untuk dituntaskan adalah mencegah
terjadinya politik uang dengan cara melakukan pembatasan dana kampanye. “Jika
hal itu tidak diatur dengan jelas, meskipun telah disahkan Undang-Undang Pemilu
yang baru, kita tidak dapat berharap banyak akan terjadi perubahan,” kata dia.
Ia menilai,
celah yang harus diperhatikan pada tahap awal adalah penempatan calon
legislatif. Kendati menggunakan sistem terbuka, tetap saja menjadi kewenangan
penuh elit partai politik untuk menempatkan nama-nama yang akan ditetapkan.
Dalam hal
ini sangat mungkin terjadi politik transaksional antara elit partai dengan
calon legislatif, kata dia.
Kemudian,
upaya mendesak yang harus dilakukan agar kualitas anggota DPR menjadi lebih
baik berada di tangan partai politik dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan
kaderisasi.
Persoalan
rendahnya kapasitas dan kualitas anggota DPR lebih disebabkan tidak berjalannya
sistem rekrutmen dan kaderisasi di partai politik, kata dia.
Ia
menambahkan, pemilu merupakan momentum untuk merekrut elit dan hal itu harus
dilakukan dengan cara yang sistematis dan terukur agar mencetak orang-orang
yang berkualitas. (Latip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar