Selasa, 17 April 2012

Dana Kampanye Perlu Aturan lebih Jelas

Jakarta (Koran Kobar)- PENGAMAT politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang Edi Indrizal menilai, perlu dibuatkan ketentuan yang jelas mengenai pengaturan dana kampanye pada Pemilu 2014 untuk menindaklanjuti pengesahan Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI.
“Persoalan yang selalu mencuat selama ini pada pelaksanaan pemilu lebih karena tidak adanya aturan yang jelas dan tegas mengenai dana kampanye, sehingga membuka peluang terjadinya kongkalikong di kalangan elit partai,” kata dia di Padang, Selasa 17 April 2012.
Edi menyampaikan hal itu menanggapi disahkannya Undang-Undang Pemilu oleh DPR yang mengatur ambang batas parlemen menjadi 3,5 persen, penetapan caleg terpilih menggunakan sistem terbuka dan penghitungan suara menggunakan sistem kuota murni.
Menurut dia, persoalan krusial yang lebih prioritas untuk dituntaskan adalah mencegah terjadinya politik uang dengan cara melakukan pembatasan dana kampanye. “Jika hal itu tidak diatur dengan jelas, meskipun telah disahkan Undang-Undang Pemilu yang baru, kita tidak dapat berharap banyak akan terjadi perubahan,” kata dia.
Ia menilai, celah yang harus diperhatikan pada tahap awal adalah penempatan calon legislatif. Kendati menggunakan sistem terbuka, tetap saja menjadi kewenangan penuh elit partai politik untuk menempatkan nama-nama yang akan ditetapkan.
Dalam hal ini sangat mungkin terjadi politik transaksional antara elit partai dengan calon legislatif, kata dia.
Kemudian, upaya mendesak yang harus dilakukan agar kualitas anggota DPR menjadi lebih baik berada di tangan partai politik dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan kaderisasi.
Persoalan rendahnya kapasitas dan kualitas anggota DPR lebih disebabkan tidak berjalannya sistem rekrutmen dan kaderisasi di partai politik, kata dia.
Ia menambahkan, pemilu merupakan momentum untuk merekrut elit dan hal itu harus dilakukan dengan cara yang sistematis dan terukur agar mencetak orang-orang yang berkualitas. (Latip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar